Kepsek SMPN 1 Pallangga Ditahan, Diduga Selewengkan Dana BOS Rp1,37 Miliar Sejak 2018

GOWA — Kejaksaan Negeri Sungguminasa menetapkan sekaligus menahan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama enam tahun, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,37 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan praktik penyimpangan itu berlangsung sejak 2018 hingga 2023. HS diduga mencairkan dana BOS setiap tahun dan menggunakannya untuk sejumlah kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.

“Ia melakukan pencairan dana BOS dan pada penggunaannya terdapat beberapa item yang tidak sesuai. Ada pertanggungjawaban fiktif mulai pengadaan ATK, soal ujian, komputer hingga belanja makan-minum,” ujar Faisah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah nota belanja dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia katering dinyatakan fiktif, dengan nilai total sekitar Rp932,4 juta. Penggandaan soal ulangan harian juga ditemukan fiktif dengan nilai mencapai Rp451 juta, ditambah dua temuan lain masing-masing Rp102 juta dan Rp125 juta.

Menurut penyidik, HS diduga menggunakan perusahaan miliknya sendiri untuk melakukan transaksi sehingga memperoleh keuntungan pribadi. Praktik ini masuk kategori konflik kepentingan dan memperkaya diri secara melawan hukum.

“Kerugian negara seluruhnya Rp1,37 miliar lebih, akumulasi dari penggunaan dana BOS 2018–2023. Dia sendiri yang mengelolanya,” kata Faisah.

Dana BOS yang dicairkan selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. Namun penyidik tidak merinci kerugian per tahun karena sifatnya akumulatif.

Kasus ini mencuat setelah LSM Elpace melaporkan dugaan penyimpangan pada 2024. Penyelidikan diperkuat dengan pemeriksaan toko-toko penyedia perlengkapan yang mengaku tidak pernah menerima pesanan dari pihak sekolah setelah pandemi COVID-19.

Penyidik juga telah memeriksa 58 saksi, termasuk guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan Gowa.

READ  Gowa Raih Kabupaten Terbaik III Nasional PPD Tahun 2024

HS yang masih berstatus ASN saat ini ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER