Kadis Pendidikan Sulsel Tegaskan PTDH Dua Guru di Luwu Utara Murni Akibat Putusan Hukum Tetap

MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, meluruskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, masing-masing Rasnal dan Abdul Muis, sepenuhnya merupakan konsekuensi hukum dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal di Makassar, Rabu.

Ia memaparkan bahwa proses PTDH terhadap Rasnal bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada 16 Agustus 2024.

Surat itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Iqbal menegaskan bahwa PTDH merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b. Aturan tersebut menyatakan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah karena tindak pidana jabatan atau tindak pidana terkait jabatan.

Pemberhentian dua ASN tersebut juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan seluruh proses administratif dan pertimbangan hukum tersebut, Gubernur Sulsel menerbitkan SK Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 terkait PTDH Rasnal. Sementara PTDH Abdul Muis ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

READ  Makassar Tambah Armada Bus Sekolah Gratis, Kurangi Beban Ekonomi Orang Tua

“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” jelas Iqbal.

Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar di publik.

“PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutupnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER