Dugaan Pemerasan Supir Travel oleh Oknum TNI dan Polisi Diusut Kodam Hasanuddin

MAKASSAR – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat diperiksa Polisi Militer (Pomdam) Kodam XIV Hasanuddin atas dugaan pemerasan terhadap seorang supir travel bernama Aidil Isra sebesar Rp30 juta saat melintas di Kabupaten Gowa menuju Barru, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/11) malam.

“Benar ada kejadian di Gowa. Tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang mereka sudah didalami pihak Pomdam untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman di Makassar, Rabu.

Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR, yang bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Satu oknum anggota Polri dari Polrestabes Makassar serta tiga warga sipil juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Korban awalnya dihentikan di Jalan Poros Gowa karena dituduh membawa tenaga kerja ilegal. Para terduga kemudian meminta uang puluhan juta rupiah agar permasalahan tidak dilanjutkan dan kendaraan tidak disita.

Menurut Kapendam, informasi awal yang diterima menunjukkan mobil travel tersebut dinilai kelebihan muatan sehingga diberhentikan seperti razia. Para terduga memeriksa surat-surat dan kondisi mobil sebelum kemudian melakukan negosiasi “uang damai”.

“Setelah angkanya disepakati, pihak travel melapor ke polisi. Selain oknum TNI, ada juga tiga warga sipil dan satu diduga oknum polisi terlibat,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa Kodam bersikap tegas dan tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan prajurit. Pemeriksaan dilakukan secara intensif, dan sanksi berat menanti apabila terbukti bersalah.

“Kita tidak akan mentolerir pelanggaran anggota. Kami mengimbau seluruh prajurit untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Kita harus menjaga nama baik institusi dan mengutamakan masyarakat,” katanya.

Secara terpisah, Aidil Isra mengungkapkan bahwa dirinya ditahan di pinggir jalan oleh sekelompok orang yang mengaku petugas. Mereka memeriksa kendaraan dan penumpang, lalu menuduhnya melanggar aturan. Korban diminta membayar Rp30 juta dengan dalih permintaan seorang Kanit.

READ  Pisang Cavendish asal Sulsel Diminati Pasar Internasional

Merasa tertekan, Aidil mentransfer uang tersebut melalui mobile banking kepada seorang perempuan bernama Siti. Setelah pembayaran, para terduga memberi jaminan bahwa ia tidak akan ditahan jika kembali melintas. STNK dan KTP-nya turut difoto sebagai “laporan”.

Penasihat hukum korban, Sya’ban Sartono, mengatakan bahwa terdapat beberapa oknum petugas dan warga sipil yang diduga terlibat. Modusnya adalah menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal serta mengancam membawa kasus ke pos bila tidak diselesaikan melalui pembayaran.

“Permintaan awal Rp50 juta. Setelah berusaha meminjam uang, klien kami hanya sanggup Rp30 juta,” ujarnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum Polri. Namun dari pihak TNI, pemeriksaan para terduga telah berjalan dan dipastikan proses akan dilakukan secara transparan. (ant/KS).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER