Penyidik Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor Dinas Terkait Kasus Korupsi SPAM

SINJAI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggeledah empat kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2020 dan penyalahgunaan dana hibah perbaikan jaringan SPAM perkotaan tahun 2023.

“Penyidik telah menemukan dan menyita beberapa dokumen maupun benda elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan atau mempunyai kausalitas dengan tindak pidana dalam perkara ini,” kata Kepala Kejari Sinjai Muhammad R. Bugis dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, bersama tim penyidik dan Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, serta dikawal anggota TNI Kodim 1424 Sinjai.

“Penggeledahan berjalan dengan lancar dan tanpa mengalami kendala berarti,” ujar Muhammad Bugis.

Empat kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang digeledah antara lain Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Jalan Bulo-Bulo Barat, Kecamatan Sinjai Utara; Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu di wilayah Bongki; Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Jalan Gunung Latimojong; serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di wilayah yang sama.

Bugis menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara tindak pidana korupsi dalam proyek jaringan perpipaan SPAM tahun anggaran 2019 dan 2020, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah perbaikan jaringan SPAM tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Tipidsus Kejari Sinjai Kaspul Zen Tommy menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan guna menelusuri dokumen administrasi dan teknis pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah pada tahun-tahun tersebut.

READ  PLN UIP Sulawesi Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Platinum

“Tim sedang menelusuri dokumen penting terkait pelaksanaan proyek SPAM agar bisa diketahui lebih jelas aliran dana dan potensi kerugian negara,” katanya.

Nilai proyek SPAM yang menjadi fokus penyidikan mencapai Rp22 miliar, bersumber dari anggaran keuangan daerah. Adapun penyalahgunaan dana hibah SPAM tahun 2023 ditaksir senilai Rp2,3 miliar lebih.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sinjai telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Sinjai, termasuk Asisten I Pemkab, Dewan Pengawas PDAM Tirta Sinjai Bersatu, pejabat Dinas PUPR, serta beberapa aparatur sipil negara anggota TAPD Kabupaten Sinjai. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER