MAKASSAR – Seorang tersangka berinisial MI alias Kibal (25) mendapat pengampunan hukum melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif setelah mencuri sapi milik pamannya, T alias Papa Rahim, di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan seperti semula. Hal ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyah, di Makassar, Selasa.
Usulan penghentian penuntutan dalam perkara ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, dalam ekspos perkara RJ yang digelar secara virtual dan dihadiri oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Bidang Pidana Umum.
Kajati Didik menjelaskan, persetujuan RJ diberikan dengan pertimbangan bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dinilai dapat memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat renggang antara pelaku dan korban.
Ia pun menegaskan agar Kejari Enrekang segera menuntaskan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka setelah keputusan disetujui.
“Saya berharap penyelesaian perkara berjalan secara zero transaksional untuk menjaga integritas proses RJ dan kepercayaan publik,” tegas Didik, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasus ini bermula ketika MI, yang merupakan keponakan korban, mencuri seekor sapi milik pamannya pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Tersangka diketahui kerap membantu memberi makan sapi tersebut sebelum akhirnya timbul niat mencurinya untuk kebutuhan sehari-hari.
MI kemudian melepaskan ikatan sapi dari kebun milik pamannya dan memindahkannya ke lokasi tersembunyi dengan rencana menjualnya seharga Rp12 juta. Namun, aksinya terbongkar setelah sapi tersebut hilang dari tempat persembunyian dan warga melaporkannya ke aparat desa.
Setelah dipanggil untuk klarifikasi, MI akhirnya mengakui perbuatannya, terutama setelah ada saksi mata yang melihatnya menarik sapi ke lokasi tersembunyi.
Penghentian penuntutan melalui RJ disetujui setelah dipastikan seluruh persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian tanpa kerugian material yang belum dipulihkan, serta ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. (ant/KS)




