JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berinisial H karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu kepada Teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Kasus tersebut tercatat dalam perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025. Dalam putusan, DKPP menyatakan bahwa H terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual atau rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial SH yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak 2023 hingga 2025.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa peristiwa itu terjadi sebanyak lima kali di waktu dan tempat berbeda. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng, Pengadu didiagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” kata Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Kasus ini sebelumnya juga telah ditangani Polres Wajo, yang hingga kini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
DKPP menilai tindakan H tidak hanya mencoreng nama baik lembaga Bawaslu, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap bawahannya. “Selaku atasan, Teradu bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya secara berulang, sehingga menimbulkan gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga menyoroti kelambanan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam menindaklanjuti laporan dan mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI, yang menyebabkan Teradu sempat mengundurkan diri sebelum sanksi dijatuhkan.
Selain perkara ini, DKPP juga membacakan dua putusan lain yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu. Sebanyak tujuh di antaranya, yakni Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli serta anggota Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma, Saiful Jihad Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh, direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Ambon berinisial RCP dijatuhi sanksi peringatan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (ant/KS)




