MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memberikan kepastian hukum bagi 33 pasangan suami istri melalui pelaksanaan isbat nikah massal sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-418 Kota Makassar yang digelar di Lapangan Karebosi, Jumat (7/11).
Sebanyak 33 pasangan mengikuti prosesi sidang isbat yang dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut kegiatan ini sebagai langkah mulia untuk mewujudkan kesesuaian antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.
“Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan kegiatan yang sangat mulia, sidang isbat bagi para pengantin baru dalam suasana bahagia. Ini langkah penting untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama,” ujar Munafri.
Ia menjelaskan, melalui pengesahan sidang isbat, pasangan yang telah menikah secara agama akan mendapatkan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka dalam data kependudukan. “Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” tegasnya.
Menurut Munafri, banyak pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi negara sudah memiliki anak. Dengan adanya pengesahan ini, anak-anak mereka juga akan otomatis mendapatkan hak keperdataan, termasuk pencatatan resmi dalam sistem kependudukan Kota Makassar.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar menyadari pentingnya menyatukan hukum agama dan hukum negara dalam pernikahan. “Dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan — hukum agama dan hukum negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengungkapkan bahwa kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat. Namun setelah proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya ada sekitar 250 pendaftar, tetapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat hanya 33 pasangan, terdiri atas satu non-Muslim dan 32 Muslim,” jelasnya.
Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial. Para peserta juga memperoleh berbagai fasilitas, seperti perubahan otomatis pada status pernikahan di KTP dan Kartu Keluarga serta pencetakan dokumen baru secara gratis.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah ini tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga dan tanggung jawab sosial di Kota Makassar. (ant/KS).




