Kemendikdasmen Dorong Redistribusi Guru untuk Pemerataan Pendidikan Nasional

MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong pelaksanaan program redistribusi guru sebagai langkah konkret untuk mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa redistribusi guru menjadi kebijakan strategis guna mengatasi ketimpangan jumlah tenaga pendidik antarwilayah maupun antarsekolah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memastikan kualitas pendidikan yang merata di seluruh daerah, tidak hanya di kota besar tetapi juga di pelosok,” ujar Fajar di Makassar, Selasa.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pelaksanaan redistribusi guru telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Menurutnya, aturan ini mencakup pengelolaan kepegawaian, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, hingga pelaporan guru ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK. Salah satu terobosan dalam regulasi tersebut adalah memungkinkan penempatan guru ASN di sekolah swasta yang membutuhkan tenaga pengajar.

“Selama ini guru ASN hanya bisa ditempatkan di sekolah negeri. Namun melalui kebijakan baru ini, mereka dapat didistribusikan ke sekolah swasta yang kekurangan guru, sehingga kebutuhan tenaga pendidik bisa terpenuhi secara merata,” terang Nunuk.

Ia menambahkan, pemerintah juga menggelar pertemuan dengan para Kepala Dinas Pendidikan, BKD, dan BPKSDM di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan redistribusi guru dipahami dan dijalankan dengan baik di tingkat daerah.

Nunuk menyoroti masih adanya ketimpangan distribusi tenaga pengajar di beberapa wilayah. “Ada sekolah negeri di satu kecamatan yang kelebihan guru, sementara sekolah swasta di wilayah yang sama justru kekurangan. Kondisi ini harus segera diatasi agar mutu layanan pendidikan tidak timpang,” ujarnya.

READ  Edukasi Cegah Uang Palsu, Advokat Soroti Pentingnya Sosialisasi dan Kesadaran Hukum

Melalui redistribusi guru, pemerintah berharap setiap satuan pendidikan memperoleh jumlah tenaga pendidik yang ideal sesuai kebutuhan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru melalui pembagian beban kerja yang lebih adil dan proporsional.

“Penataan ini bukan sekadar pemerataan jumlah, tetapi juga bagian dari strategi meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh,” tutup Nunuk. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER