TAKALAR — Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial I dan SRU resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Takalar. Keduanya langsung ditahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan meski kedua kasus berbeda, modus yang digunakan sama-sama memanfaatkan kepercayaan korban demi keuntungan pribadi.
“Dua orang ini kasusnya berbeda, tapi modusnya sama. Keduanya sudah ditahan. Karena tidak kooperatif, penyidik memutuskan melakukan penahanan,” ujar Hatta, Selasa (28/10).
Dalam kasus pertama, tersangka I diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai Rp260 juta. Ia mengambil sapi dari korban dengan dalih akan dijualkan, namun hasil penjualan tidak pernah diserahkan.
Sementara itu, SRU bersama mantan suaminya, H, diduga menipu korban dengan modus investasi bisnis solar fiktif senilai Rp150 juta. Korban dijanjikan keuntungan setiap pekan, tetapi setelah uang dikirim ke rekening SRU, perjanjian tersebut diingkari.
“Para pelaku menawarkan kerja sama bisnis solar dengan janji imbal hasil mingguan. Setelah dana dikirim Rp150 juta, komitmen itu tidak ditepati, sehingga korban mengalami kerugian,” jelas Hatta.
Polisi juga telah menetapkan H sebagai tersangka. Namun hingga kini, ia belum memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan sebagai buronan.
Penetapan status tersangka terhadap dua legislator itu dilakukan pada 22 Oktober 2025, setelah keduanya akhirnya datang untuk diperiksa. Usai pemeriksaan, penyidik langsung meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menahan keduanya di sel tahanan Polsek Mappakasunggu, Takalar.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan kasus tersebut sebelum mengambil langkah etik.
“Ini masih akan kami bahas bersama anggota BK lainnya. Untuk sementara, persoalan ini masih menjadi ranah partainya masing-masing,” ujarnya. (ant/KS)




