Bripka TS Dipecat Tidak Hormat, Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin Harga Mati

MAKASSAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka TS karena dinilai melanggar kode etik dan mangkir dari tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Ini pelanggaran kategori berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Arya usai upacara PTDH di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (27/10/2025).

Keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: P/317/V/2025 yang menyatakan Bripka TS sah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024. Penetapan PTDH berlaku efektif sejak 31 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono pada 15 Mei 2025.

Arya menegaskan, keputusan itu sudah sesuai prosedur setelah proses sidang etik digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar. “Anggota yang tidak masuk dinas lebih dari 30 hari tanpa alasan yang sah sudah masuk pelanggaran berat. Ini kasus yang sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2024,” ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Depok ini menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab moral setiap anggota kepolisian. “Setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Kedisiplinan adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas,” katanya menegaskan.

Menurut Arya, kinerja dan kedisiplinan anggota akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Kalau kita bekerja dengan baik, masyarakat pasti menilai positif. Tapi kalau ada anggota yang melanggar, itu mencoreng nama institusi dan menurunkan kepercayaan publik,” tuturnya.

READ  1.500 Peserta Ikuti Adhyaksa Gowa Fun Run

Upacara pemecatan dilakukan secara simbolis karena Bripka TS tidak hadir atau in absentia. Kapolres Arya Perdana menandai foto Bripka TS dengan tanda silang berwarna merah sebagai simbol pemecatan.

Ia berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan berkomitmen menjaga kehormatan Polri. “Insya Allah, dengan disiplin yang kuat, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan situasi keamanan semakin kondusif,” pungkasnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER