MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman di salah satu Bank BUMN periode 2021–2023 di Kabupaten Bulukumba.
“Tersangka baru yang ditetapkan berinisial R, seorang perempuan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Makassar, Jumat (24/10/2025).
Penetapan R sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025. Setelah penetapan tersebut, R langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025 selama 20 hari, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lapas Kelas I Makassar.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tersangka berinisial HA yang ditahan sejak 2 September 2025. Dalam hasil pengembangan penyidikan, R diduga turut terlibat dalam modus pencairan kredit fiktif menggunakan identitas nasabah.
“Modus operandinya, para tersangka menggunakan nama dan usaha nasabah untuk mencairkan kredit. Hasil pencairan itu sebagian atau seluruhnya digunakan oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.
Selain itu, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan uang angsuran dan pelunasan kredit ke bank, sehingga dana pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi. Akibatnya, Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp3,86 miliar lebih.
“Kerugian itu berasal dari penyalahgunaan dana angsuran, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah,” tambahnya.
Kejati Sulsel terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jabal Nur mengimbau para saksi agar bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik. “Kami mengingatkan agar para saksi hadir saat pemeriksaan dan tidak berupaya menghilangkan alat bukti atau melakukan lobi perkara,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses hukum, penyidik Kejati Sulsel akan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset terkait perkara tersebut sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Kelas I Makassar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/KS)




