Kejati Sulsel Bekali Pegawai PTPN I Regional 8 dengan Edukasi Pencegahan Korupsi dan Pengamanan Aset

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) memberikan pembekalan pengetahuan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi kepada para pegawai PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 di Makassar, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan yang digelar di Kantor PTPN I Regional 8, Jalan Urip Sumoharjo, tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya pemahaman pegawai terhadap berbagai modus korupsi yang kerap terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan negara.

“Ada 10 modus operandi yang sering ditemukan di sektor perkebunan, dan semuanya harus dipahami agar dapat dicegah sejak dini,” ujar Soetarmi.

Adapun modus yang dimaksud antara lain korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui mark-up serta vendor fiktif, penggelapan aset produksi dan operasional, penggajian fiktif, manipulasi penjualan atau pengalihan aset, hingga kecurangan dalam hasil panen seperti pengurangan timbangan. Selain itu, terdapat pula praktik gratifikasi untuk perizinan, penyalahgunaan dana CSR, transaksi dengan pihak afiliasi, manipulasi laporan keuangan, serta korupsi dalam impor dan distribusi hasil perkebunan.

Soetarmi juga mencontohkan beberapa kasus korupsi yang telah ditangani aparat penegak hukum, sambil memaparkan dasar hukum yang mengatur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, yang menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam budaya kerja. Ia mengajak seluruh pegawai menanamkan nilai Siri’ (rasa malu) yang menjadi karakter khas masyarakat Sulawesi Selatan, dengan filosofi 3S — Sipakatau (saling menghargai), Sipakalebbi (saling memuliakan), dan Sipakainge (saling mengingatkan).

“Budaya ini harus menjadi filter moral dalam menjalankan tugas. Dengan nilai-nilai lokal yang kuat, integritas dan kejujuran akan tumbuh dalam diri setiap pegawai,” ujarnya.

READ  Aksi Nekat Pelajar di Wajo, Selundupkan Sabu untuk Ayahnya di Rutan Palopo

Selain materi pencegahan korupsi, Soetarmi turut memberikan edukasi tentang pengamanan aset strategis milik PTPN. Langkah yang disarankan mencakup inventarisasi aset menggunakan sistem digital, penyempurnaan dokumen kepemilikan, audit hukum terhadap aset sengketa, serta pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum masa berlaku habis.

Ia juga menekankan pentingnya pemasangan batas fisik lahan, kerja sama lintas instansi — termasuk Kepolisian, Pemda, dan Kejaksaan — serta pemanfaatan aset terlantar melalui kerja sama sewa atau pola kemitraan agar tidak diserobot pihak lain.

“Upaya pencegahan penyerobotan lahan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu peringatan dan jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi,” tambahnya.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamzah, mewakili Region Head, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sulsel dalam pengamanan aset dan pencegahan korupsi di lingkungan PTPN.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan pembinaan dari Kejati Sulsel. Edukasi seperti ini sangat penting agar seluruh pegawai memahami risiko hukum dan mampu menjaga aset negara dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER