1,2 Kg Ganja Gagal Masuk Makassar

MAKASSAR – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan. Kantor Bea dan Cukai Makassar bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menyita ganja kering seberat 1,2 kilogram dari sebuah paket kiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi Tim Posko Operasi Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta. Mereka menemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim lewat perusahaan jasa titipan dari Banda Aceh dengan tujuan Tamalanrea, Kota Makassar. Untuk mengelabui petugas, paket tersebut disamarkan dalam dus berisi bubuk kopi.

Atas temuan itu, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Sulsel dan pihak jasa pengiriman untuk melakukan operasi gabungan. Pemeriksaan memastikan isi paket adalah narkotika golongan I jenis ganja. Petugas kemudian membuntuti hingga ke alamat tujuan dan mengamankan penerimanya beserta barang bukti.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar sebelum diserahkan ke BNNP Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan. Penegak hukum juga menelusuri jaringan pengirim dan penerima untuk mengungkap sindikat yang lebih besar.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

“Operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat ikut serta memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat, menuju Indonesia Bersih dari Narkoba,” tegas Ade Irawan. (ant/KS)

READ  KPU Bantaeng Tetapkan Uji Nurdin-Sahabuddin Jadi Bupati-Wabup Terpilih
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER