MAKASSAR, KORANSULSEL – Anggota Komisi II DPR RI, H.M. Taufan Pawe, menyatakan dukungan penuh agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di semua tingkatan diberikan kewenangan yang lebih luas dan mandiri, termasuk penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan pilkada.
“Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi,” kata Taufan saat Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8).
Menurutnya, Bawaslu memiliki beban kerja besar dalam mengawasi pemilu hingga pilkada. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilakukan untuk menyatukan regulasi pemilu, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu payung hukum.
Taufan mengungkap, hasil evaluasi Komisi II DPR menemukan banyak persoalan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota.
“Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” tegas mantan Wali Kota Parepare itu.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu juga harus menyesuaikan putusan MK Nomor 135 dan mengarah pada kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada.
“Kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar legislator berlatar belakang pengacara tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, mengapresiasi dukungan Komisi II DPR.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami,” katanya.
Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu ini diselenggarakan oleh Bawaslu Maros sebagai forum evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Acara menghadirkan pembicara Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad, serta Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018–2023, Laode Arumahi. (ant/KS)
Editor: Agus S




