Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ambo Ala Dituntut Enam Tahun Penjara, Tangis Pecah di Ruang Sidang

GOWA, KORANSULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Ambo Ala, salah satu dari 15 terdakwa dalam kasus sindikat uang palsu, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

“Menuntut terdakwa Ambo Ala dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya, serta membayar denda Rp100 juta, subsidair dua bulan kurungan,” ujar JPU Aria Perkasa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

Ambo Ala dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, merugikan negara, serta berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Sungguminasa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Turut hadir dua JPU, Basri Baco dan Aria Perkasa, serta kuasa hukum terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Ambo Ala pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sementara agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Andi Ibrahim ditunda karena yang bersangkutan belum siap.

Ambo Ala tak kuasa menahan tangis usai mendengar tuntutan. Ia memeluk istrinya sebelum meninggalkan ruang sidang. Dalam kasus ini, Ambo Ala berperan membantu pembuatan uang palsu, bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya, Syahruna dan Andi Ibrahim. Ia memiliki keterampilan khusus menanam pita pengaman pada lembaran uang palsu, sehingga secara kasat mata tampak menyerupai uang asli.

READ  Pj Sekda Sulsel Jadi Pembina Apel Perdana di Tahun 2024

Produksi uang palsu ini diketahui bermula dari rumah milik Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar—yang diduga sebagai otak sindikat. Proses pencetakan skala besar kemudian dilakukan oleh Andi Ibrahim di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Gowa.

Sindikat ini melibatkan total 15 orang terdakwa dengan peran berbeda, mulai dari produksi hingga peredaran. Di antaranya adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN), Mubin Nasir (staf honorer UIN), Sattariah Andi Haeruddin, dan Irfandi (mantan pegawai bank BUMN).

Terdakwa lainnya yakni Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Sukmawati (guru ASN), Ilham dan Kamarang (warga sipil), serta Annar Salahuddin Sampetoding yang dikenal sebagai pengusaha dan politisi.

Persidangan terhadap para terdakwa berlangsung maraton di PN Sungguminasa, dengan agenda berbeda-beda untuk masing-masing pelaku. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER