MAKASSAR, KORANSULSEL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menegaskan bahwa seluruh koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
“Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tapi juga bagian dari membangun budaya sadar pajak sejak dini di lingkungan ekonomi kerakyatan,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, Selasa (29/7/2025).
DJP berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi pendorong ekonomi desa yang mandiri, berkeadilan, dan inklusif, terutama di Provinsi Sulawesi Selatan. Karena itu, sinergi antara DJP, pemerintah daerah, dan koperasi menjadi sangat penting dalam memperluas basis penerimaan negara, khususnya dari sektor UMKM dan koperasi.
Sigit menjelaskan bahwa setiap koperasi memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 dan SPT Tahunan Badan, bahkan jika tidak memiliki kewajiban membayar karena gaji karyawan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pelaporan SPT Masa PPh 21 minimal dilakukan untuk bulan Desember dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lambat akhir April setiap tahunnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, menyebut hingga kini telah terbentuk sebanyak 30.059 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Selatan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan berbagai BUMN untuk mendukung pengembangan koperasi desa, khususnya terkait permodalan. “Semua BUMN sudah kolaborasi, mereka meminta data untuk melakukan pengembangan produk yang akan disediakan, di antaranya Pertamina dan Bulog yang akan mengunjungi usaha koperasi desa,” katanya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi lokal tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak sebagai wujud kontribusi koperasi terhadap pembangunan nasional. (ant/KS)




