MAKASSAR, KORANSULSEL – Seorang pria berusia 62 tahun bernama Rusdi Halim diringkus tim Resmob Polda Sulsel di rumahnya di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar. Ia diduga menipu seorang warga Palembang sebesar Rp200 juta dengan modus menjanjikan anak korban bisa lolos sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku terkait kasus penipuan casis Bintara di kediamannya,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat di Polres Palembang. Korban mengaku ditipu setelah dihubungi pelaku yang dikenalnya. Rusdi menawarkan “bantuan pengurusan” agar anak korban bisa lulus seleksi Bintara, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut dikirimkan ke rekening yang diarahkan pelaku.
Namun kenyataan berkata lain. Anak korban gagal dalam proses seleksi. Setelahnya, pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menurut AKP Wawan, pelaku Rusdi bukan bekerja sendiri. Ia hanya menjadi perantara dari seseorang berinisial RR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku mengaku hanya menerima Rp11,2 juta dari total uang yang dikirim korban. Sisanya diterima RR. Pelaku juga mengaku tidak punya koneksi siapa pun di institusi kepolisian,” ujarnya.
Rusdi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini kini telah diserahkan ke penyidik Polres Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia akan dibawa ke Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant/KS)




