MAKASSAR, KORANSULSEL – Seorang ibu muda berinisial N (25) yang diduga membunuh bayinya sendiri kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar. N ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya yang baru berusia dua bulan.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Pampang II, Lorong V, Kecamatan Panakukang, Makassar, pada Jumat malam (4/7/2025). Bayi tersebut diduga dipukul berulang kali pada bagian kepala menggunakan toples oleh pelaku di dalam kamar.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) UPT PPA Makassar, Makmur Payabo, menyebut sejak awal pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Dari raut wajah dan cara bicaranya sudah tampak aneh. Saat ini pelaku sudah dirawat di RS Dadi untuk observasi jiwa,” ungkap Makmur, Selasa (8/7/2025).
Hasil asesmen awal tim menunjukkan pelaku kadang bicara, kadang diam, dan kerap menatap kosong. Dugaan sementara, pelaku mengalami stres berat atau trauma atas perbuatannya. Dokter di RS Dadi menduga pelaku mengalami sindrom baby blues, bahkan terbuka kemungkinan mengarah ke gangguan psikopat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DP3A tetap memberikan pemantauan dan dukungan hukum bagi pelaku. “Kami tetap pantau kondisi pelaku di RS Dadi, dan siapkan bantuan hukum sembari menunggu hasil diagnosa kejiwaan,” tambah Makmur.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Muhammad Rijal, membenarkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih mendalami karena keterangannya berubah-ubah. Kadang mengaku, kadang tidak,” ujarnya.
Penyidik bekerja sama dengan pihak RS Dadi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan juga melibatkan Dinas PPA dan LBH Makassar untuk menjamin proses penyidikan tetap profesional dan berpihak pada keadilan. (ant/KS)