Polres Gowa Tangkap 48 Tersangka Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp252 Juta

GOWA, KORANSULSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Lipu yang digelar 10–29 Juni 2025. Dari operasi itu, polisi menangkap 48 orang tersangka, delapan di antaranya merupakan target operasi (TO) sebagai pengedar.

“Total ada 48 tersangka yang kami amankan dari 29 laporan kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin malam (30/6/2025).

Barang bukti yang disita selama 19 hari operasi mencapai 156 gram lebih sabu. Jika dirupiahkan, nilainya ditaksir mencapai Rp252,8 juta. Berdasarkan estimasi polisi, barang haram tersebut berpotensi merusak lebih dari 800 ribu jiwa.

“Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran sabu ini mencapai 806.120 orang,” ujar AKBP Aldy yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim di Kediri, Malang, dan Tanjung Perak, Surabaya.

Dari 48 tersangka, delapan orang merupakan TO dengan inisial IK (20), HF (39), BD (27), WY (27), AP (40), SR (43), HR (27), dan WW (41), yang seluruhnya adalah warga Kabupaten Gowa. Sementara 40 orang lainnya merupakan non-TO, terdiri dari 36 laki-laki dewasa dan 4 perempuan dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi.

“Semua target operasi berhasil ditangkap. Para TO adalah pengedar, sementara sisanya merupakan pemakai,” jelasnya.

Atas capaian ini, Polres Gowa menempati peringkat kedua tertinggi dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Sulsel selama Operasi Antik Lipu, di bawah Polrestabes Makassar.

“Peringkat kedua ini menunjukkan kerja luar biasa tim Satnarkoba kami. Terima kasih atas dedikasinya,” tambah Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

READ  KLH Apresiasi Aktivasi Bank Sampah dan TPS3R di Makassar

Sementara itu, salah seorang tersangka, AP (40), mengaku memperoleh sabu melalui media sosial. Barang dipesan dan dibeli secara putus dengan sistem COD (cash on delivery).

“Harganya sekitar Rp90 juta. Saya dapat komisi 10 persen dari setiap barang yang laku,” ungkap AP kepada penyidik. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER