TAKALAR, KORANSULSEL – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, Sulawesi Selatan, mengamankan sembilan tersangka dalam Operasi Antik Lipu yang digelar sejak 10 hingga 29 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, tiga merupakan target operasi (TO) dan enam lainnya merupakan pengguna yang ditangkap secara acak (non-TO).
“Tiga TO berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, masing-masing inisial EA (26), RM (38), dan satu tersangka usia 24 tahun warga Gowa,” ungkap Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, Selasa (1/7/2025).
Sementara enam tersangka non-TO terdiri dari empat orang dewasa dan dua remaja. Keempat dewasa masing-masing FB (32), AR (27), MR (21), dan AS (18), sedangkan dua remaja adalah RR (17) dan SI (17). Mereka berdomisili di Kabupaten Takalar dan Gowa.
Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram. Rinciannya, 5,37 gram dari tiga tersangka TO, dan 2,69 gram dari enam tersangka non-TO.
Menurut Kapolres, motif para pelaku menggunakan sabu bervariasi, namun mayoritas karena gaya hidup.
“Mereka menganggap konsumsi sabu sebagai tren modern dan bagian dari gaya hidup gaul. Umumnya pelaku berasal dari kalangan muda,” jelas AKBP Supriadi.
Selain untuk konsumsi pribadi, beberapa pelaku TO juga diduga menjual sabu sebagai sumber penghasilan. Terkait asal usul barang, pihak kepolisian masih mendalami apakah jaringan pemasok berasal dari Makassar dan terhubung ke sindikat internasional.
Ketiga tersangka TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara enam tersangka non-TO juga dijerat dengan pasal yang sama sesuai tingkat keterlibatannya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Takalar. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (ant/KS)




