MAKASSAR, KORANSULSEL – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar. Hal itu disampaikannya dalam rapat monitoring progres PSEL yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/6/2025).
“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk saat masa transisi pemerintahan,” ujar Munafri.
Rapat tersebut dipimpin Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser, dan membahas perkembangan penugasan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) serta perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan investor.
Dalam paparannya, Munafri menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap percepatan pembangunan proyek PSEL. Namun, ia menekankan bahwa proyek strategis nasional ini membutuhkan kejelasan hukum dari berbagai lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan.
“Kami ingin memastikan prosesnya tidak menyimpang, dan seluruhnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Munafri juga menyoroti pentingnya kejelasan regulasi lintas kementerian terkait pelaksanaan proyek ini. Ia menyebutkan perlunya detail pelaksanaan yang terangkum dalam Keputusan Presiden (Keppres), termasuk kejelasan kementerian teknis mana yang menjadi penanggung jawab utama.
“Kami butuh cantolan yang jelas. Apakah ini di bawah Kemenko Infrastruktur, KLHK, Kementerian PU, atau bahkan Kementerian Pangan. Ini penting agar koordinasi dan pelaksanaan tidak simpang siur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar besaran biaya layanan pengolahan sampah bisa ditetapkan sejak awal dan tidak berubah mendadak setelah proyek berjalan.
“Kami kuatir terjadi perubahan nilai pay price secara tiba-tiba. Ini bisa memengaruhi perencanaan fiskal daerah,” pungkas Munafri.
Proyek PSEL di Makassar sendiri digadang-gadang sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan persampahan dan mempercepat transformasi energi ramah lingkungan di kota metropolitan ini. (ant/KS)




