MAKASSAR, KORANSULSEL – Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan hasil penelusuran sementara mengenai ribuan siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Masalah ini disebabkan oleh penggunaan Jalur Solusi yang tidak memiliki dasar hukum saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua, di Makassar, Kamis (23/1).
Dari hasil penelusuran, Ombudsman menemukan bahwa Jalur Solusi tidak tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang hanya mengatur jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Akibatnya, siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam Dapodik, sehingga terancam kehilangan hak administratif seperti rapor elektronik dan ijazah resmi.
Ombudsman juga mencatat kelebihan kapasitas siswa di beberapa sekolah, seperti SMPN 8 dan SMPN 6 Makassar, yang melampaui standar rombongan belajar (rombel). “Idealnya hanya 32 siswa per rombel, namun ada kelas yang menampung hingga 40-50 siswa, ini melampaui batas ideal,” tambah Aswiwin.
Selain itu, terdapat 1.323 siswa yang tidak terdata di Dapodik, tersebar di 16 SMPN di Kota Makassar, termasuk SMPN 1 (186 siswa), SMPN 6 (166 siswa), dan SMPN 8 (171 siswa). Faktor lain yang memperburuk situasi ini adalah dugaan adanya tekanan dari orang tua siswa, intervensi atasan, dan pihak eksternal yang menitipkan peserta didik meski daya tampung sudah terlampaui.
Aswiwin menekankan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, siswa yang tidak terdata dalam sistem akan menghadapi dampak serius, seperti kehilangan hak administratif dan kesulitan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
Ombudsman Sulsel mengapresiasi langkah Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar Nielma Palamba dalam menangani permasalahan ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Pendidikan untuk mencari solusi menyeluruh.
“Kami mendukung penuh upaya evaluasi dari Pemkot Makassar untuk memperbaiki sistem PPDB dan pengelolaan Dapodik. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan secara utuh sebagai masukan untuk pelaksanaan PPDB mendatang,” pungkas Aswiwin. (ant/KS)