MAKASSAR, KORANSULSEL – Tim Reskrim Polrestabes Makassar membekuk pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan berinisial RL (18) usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial SH (34) di rumahnya Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan
“Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Rajawali dan ditetapkan tersangka. Kita kenakan pasal KUHP berlapis. Pasalnya ada tiga, 338 tentang Pembunuhan, 365 ayat 3 tentang Perampokan mengakibatkan mati seseorang dan pasal 285 Pemerkosaan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis kasus, Senin.
Kasus ini bermula adanya laporan penemuan mayat pada salah satu rumah di Jalan Rajawali, Lorong 1, Kecamatan Mariso pada Sabtu (18/1/2024) pagi. Korban diketahui perempuan berinisial SH usia 34 tahun. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada bagian mata dan tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan polisi serta keterangan saksi-saksi mengarah ke salah seorang pemuda dengan inisial RL yang bekerja serabutan bahkan sebagai juru parkir di wilayah sekitar. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Rajawali pada Minggu (19/1/2024)
Kapolres bilang, kejadian singkatnya saat pelaku melintas di rumah korban dan melihat keadaan rumah pintunya tidak terkunci sehingga masuk ke dalam dengan tujuan untuk mengambil harta korban yaitu uang sebesar Rp300 ribu.
“Pelaku kemudian masuk dan melihat korban sementara tidur dan melihat di samping korban ada dompet berisi uang Rp300 ribu, dan itu diambil sama pelaku. Karena takut, korban bangun atau ketahuan maka dicekik sampai berontak, lalu pelaku memukuli belakangnya” papar dia.
Karena korban sudah tidak bergerak diduga tewas akibat dicekik, nafsu birahi pelaku pun naik lalu melepas seluruh pakaian korban kemudian memperkosanya. Namun saat pelaku hendak memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban, tapi spermanya lebih dulu keluar (ejakulasi dini) dan tertumpah di kelamin korban.
“Ternyata pelaku ini langsung melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan karena sudah tidak berdaya. Dan diketahui dia (pelaku) mengeluarkan sperma di kemaluan korban, setelah itu keluar dan meninggalkannya dalam kondisi mengenaskan,” ucapnya.
Saat ditanyakan apakah kondisi korban sakit, kata Arya, secara fisik ditemukan sehat. Walaupun ada penyakitnya maka mesti dilakukan otopsi jenazah korban. Meski demikian, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal.
“Jadi, pelaku rupanya pengguna narkoba. Jadi, menggunakan uang Rp300 ribu itu untuk membelikan narkoba. Sudah kita telusuri dan hasilnya positif. Karena informasi beli sabunya dari kakaknya, kita juga akan periksa kakaknya untuk kasus narkoba itu,” ungkap dia.
Pelaku sempat berkelik dengan mengelabui petugas dan mengaku masih berusia 16 tahun, tetapi setelah dilakukan pengesahan ke rumahnya untuk memastikan usianya temukan bahwa umurnya sudah 18 tahun atau bukan anak di bawah umur sehingga langsung di proses.
“Untuk ancaman pidananya, kalau pasal 338 ancaman maksimal 15 tahun, kalau pasal 325 ayat 3 ancaman hukumnya 15 tahun, sedangkan untuk pasal 285 ancamannya 12 tahun penjara,” papar Arya. (ant/KS)