MAKASSAR, KORANSULSEL – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, I Wayan Gede Rumega, mengadakan pertemuan pada Selasa (14/1/2025) untuk membahas dua program baru yang bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Ketua PN Makassar, I Wayan Gede Rumega, mengungkapkan dua program tersebut, yakni memberantas data penetapan palsu oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi serta menerapkan sidang di luar gedung untuk mempermudah penyelesaian perkara.
“Kami menemukan puluhan penetapan palsu berdasarkan laporan masyarakat. Awalnya info ini kami dapatkan dari masyarakat, lalu kami telusuri,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, PN Makassar telah menjalin kerja sama dengan Disdukcapil Makassar melalui aplikasi Sipakainge, yang memungkinkan data penetapan tersedia dalam bentuk digital. Aplikasi ini mempermudah verifikasi keabsahan data.
“Kami sedang menginput data perkara untuk dicocokkan dengan data dukcapil. Jika ada kecurigaan, aplikasi ini bisa langsung memeriksa keaslian data,” jelas Rumega.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Menurutnya, pemalsuan dokumen seperti akta kelahiran, akta cerai, pergantian nama, dan akta kematian telah menjadi masalah serius.
“Wah, sekarang sudah banyak yang palsu. Kami dukung penuh langkah ini. Data riil itu harus dijaga,” ujar Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto.
Danny menambahkan, aplikasi Sipakainge yang dikelola Disdukcapil Makassar mampu mendeteksi dan membaca data masyarakat yang diduga palsu, sehingga memudahkan identifikasi dan pencegahan manipulasi.
Program sidang di luar gedung juga menjadi perhatian utama. PN Makassar berencana menjemput bola dengan mendekatkan layanan ke masyarakat, sehingga akses keadilan dapat lebih cepat dan mudah.
Kedua pihak berharap kolaborasi ini dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (ant/KS)