Minggu, November 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kakanwil Kumham Sulsel Ingatkan Jajarannya Jauhi Judi Daring

MAKASSAR, KORANSULSEL – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman yang berkunjung ke Lapas Kelas IIA Parepare mengingatkan seluruh pegawai di jajarannya untuk menjauhi judi dalam jaringan (daring/online).

“Yang harus diingat adalah semua pegawai untuk menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan,” ujarnya melalui keterangannya diterima di Makassar, Rabu.

Taufiqurrakhman menjelaskan larangan judi daring merupakan langkah penting untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Dia menyatakan jika kecanduan judi daring atau online sangat rentan mengganggu mental seseorang yang nantinya akan berdampak pada kinerja ASN.

“Jadi sangat penting untuk setiap pegawai lapas Parepare bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga integritas institusi,” katanya.

Taufiqurrakhman dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh jajarannya agar tetap menjunjung integritas dan aturan-aturan yang salah satunya adalah Netralitas ASN di momentum pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Dia menyatakan Pilkada Serentak 2024 yang tidak lama lagi akan memasuki masa pencoblosan agar tetap netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk politik di pilkada.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Parepare.

“Saya minta kepada seluruh pegawai untuk tingkatkan pelayanan pemasyarakatan dan pastikan tidak dipungut biaya dan tidak diskriminatif. Hal ini tentunya akan berimbas pada terjaganya keamanan dan ketertiban dalam Lapas Parepare,” katanya.

Taufiqurrakhman menjelaskan, sangat penting artinya menjaga keamanan dan ketertiban yang ada dalam Lapas dan Rutan mengingat saat ini Sulawesi Selatan akan mengelar pemilihan kepala daerah secara serentak.

“Kita harus berkontribusi pada keamanan dan ketertiban jelang pemilu kepala daerah agar tidak terjadi kondisi-kondisi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan,” kata Taufiqurrakhman.

Adapun aturan netralitas ASN diatur dalam Surat Edaran Sekjen Nomor SEK-8.OT.03.02 Tahun 2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pemilihan Tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER