Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bea Cukai Makassar Operasi Gempur Rokok Ilegal

MAKASSAR, KORANSULSEL – Bea Cukai Makassar konsisten menggelar operasi gempur rokok ilegal guna menekan maraknya peredaran dan penjualan rokok ilegal, menyusul harga rokok yang terus merangkak naik di pasaran serta memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai demi mengamankan penerimaan negara.

“Upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal ini sudah rutin kita dilakukan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar, meliputi 12 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Makassar, Jumat.

Dalam menjalankan fungsi Community Protector, kata dia, untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif, menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal dari hilir atau penjual eceran dan agen atau penyalur, sampai dengan hulunya pabrik atau distributor untuk memutus mata rantai peredarannya.

Operasi Gempur ini, lanjutnya, merupakan komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi Community Protection yaitu melindungi masyarakat luas serta menciptakan level playing field bagi industri dan juga fungsi revenue collector.

Hal ini demi mengumpulkan penerimaan negara melalui Ultimum Remidium atas pelanggaran pasal-pasal tertentu sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK 237 tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Selain itu, program gempur rokok ilegal adalah upaya dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya, memberantas rokok ilegal secara simultan serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pungutan Cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta konsekuensi hukum yang timbul.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, kata Ade, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik yang dimaksud, meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Aturan dalam Undang-undang Cukai tersebut, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk mensukseskan operasi gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat berkontribusi aktif memberantas rokok ilegal yakni tidak membeli dan mengedarkan serta segera dilaporkan peredarannya,” katanya.(ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER