Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Sulsel Rekap DPT Pilkada Serentak 24 Kabupaten Kota

MAKASSAR, KORANSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi untuk Pilkada serentak 2024 di Hotel Claro Makassar.

“Teman-teman di 24 kabupaten kota sudah melakukan penetapan DPT. Dan hari ini kita pertemukan dengan Bawaslu kabupaten kota untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan terkait perbedaan data,” kata Anggota KPU Sulsel Romi Herminto di sela rapat pleno, Minggu.

Pihaknya berharap semua masalah di level 24 kabupaten kota bisa terselesaikan secara tuntas dalam rapat pleno tersebut. Sebab, bila dilihat masalahnya secara substansi bukan dari KPU Sulsel sebagai penyelenggara.

“Teman-teman Bawaslu juga tidak salah, kenapa? karena kita barometernya KTP atau kependudukan masyarakat. Sementara banyak masyarakat kita itu melakukan penggandaan identitas,” ungkap dia.

Salah satu masalah, kata Romi mencontohkan, di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) ada pemilih memiliki KTP, tapi juga terdaftar di Pasang Kayu, Sulawesi Barat, sedangkan tugas KPU tetap memutakhirkan data.

“Cocok disampaikan Bawaslu tadi, bahwa kita memutakhirkan data. Tapi, jadi masalahnya begini mereka mau mendaftarkan Haji atau hal pribadi dan sebagainya sehingga membuat KTP di daerah lain. Maka ketika dimutakhirkan muncul, ganda ini,” tuturnya.

Sehingga apa yang terjadi, kata dia, ada data ganda di sana dan di sini. Otomatis KPU akan menfaktualkan di mana posisi orang tersebut berdomisili. Kendati demikian, semangatnya adalah pemutakhiran data itu untuk menjaga hak pilih warga.

“Makanya, tadi kami mengambil kebijakan untuk tetap memilih orang yang di posisi di mana orangnya berdomisili. Tetapi, tetap kita koordinasikan soal ini ke KPU RI untuk legal standingnya,” tutur mantan Anggota KPU Makassar ini.

Ia menjelaskan, KPU Sulsel tentu tetap melakukan pemutakhiran data guna menjaga hak pilih masyarakat. Oleh sebab itu, permasalahan ini menjadi saran kepada Disdukcapil agar pembuatan KTP baru wajib meminta KTP lamanya sehingga tidak terjadi kesalahan berulang.

“Karena produser prerogatifnya adalah Disdukcapil. Kami hanya mempergunakan, melihat bukti KTPnya sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa memiliki KTP-el adalah pemilih,” ucap Koordinator Data dan Informasi KPU Sulsel ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengungkapkan ada perbedaan perlakuan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia pun mempertanyakan status pemilih meninggal dunia tetap dinyatakan memenuhi syarat atau MS.

“Ketika mereka tidak memiliki akta kematian, maka tetap di MS, diinput. Tetapi ketika dia memiliki akta kematian, itu harusnya dicoret, tapi di MS-kan. Kita merekomendasikan di TMS-kan dan dikeluarkan di DPT,” ujarnya menekankan.

Hal kedua adalah perbedaan perlakuan berbeda yang ada di Kabupaten Jeneponto dengan Pangkep. Sesungguhnya mana otoritas yang dipergunakan apakah pemilih dengan DPT KTP lama atau yang baru, sebab sama-sama de jure (menurut hukum) dimutakhirkan.

“Kalau di Jeneponto itu di TMS, secara aktif berdasarkan domisili di Kabupaten Gowa. Sedangkan di Pangkep ada KTP lama, tapi juga MS di Mamuju. Makanya kita minta pengecekan apakah betul statusnya MS di sana atau tidak. Secara faktual, orangnya ada di Pangkep,” kata Ana disapa akrab. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER