Jumat, Januari 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Luwu Usut Pelanggaran Netralitas ASN

MAKASSAR, KORANSULSEL – Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan kembali memproses dugaan pelanggaran netralitas oleh satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan saat dikonfirmasi dari Makassar, Senin, mengatakan dua kepala desa dan satu orang ASN Pemkab Luwu itu diproses setelah masyarakat menginformasikan kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran.

“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah informasi itu kami terima kemudian dilakukan penelitian hingga terpenuhinya unsur pelanggaran tersebut, sehingga diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Irpan mengatakan dua kepala desa yang diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta satu pegawai ASN Pemkab Luwu yang juga diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Dua orang kepala desa tersebut aktif berkampanye dengan memosting di media sosial (medsos) dan jejaring aplikasi perpesanan (WhatsApp) pribadi yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon Bupati Luwu pada Pilkada 2024.

“Atas dasar informasi awal tersebut, Bawaslu Luwu kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi tambahan,” katanya.

Berdasarkan kajian Bawaslu Luwu, dua oknum Kepala Desa tersebut melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2024, sehingga berdasarkan SE Nomor 92 Tahun 2024 proses penanganan netralitas kepala desa diteruskan ke penjabat bupati sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian sanksi.

Sementara itu mengenai satu orang pegawai ASN tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu diduga melanggar netralitas ASN.

“Tindak lanjut penanganan akan dugaan netralitas oleh satu orang pegawai lingkup Pemkab Luwu tersebut telah diteruskan ke BKN,” ucapnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER