MAKASSAR, KORANSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo pada tahun 2018 hingga 2021.
Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun didampingi Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah dan Kasi Pidsus Kejari Wajo Andi Trismanto di Wajo, Selasa.
Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun melalui keterangan yang diterima di Makassar, Selasa menyebut kalau kasus BPNT tersebut merupakan BPNT Kabupaten Wajo sejak 2018 hingga 2021.
Dimana setelah melalui proses hukum yang berjalan selama ini dan hasil perhitungan yang dilakukan pihak BPK RI, itu ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp9 miliar lebih.
“Hasilnya ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut berkaitan pelaksanaan program BPNT Kabupaten Wajo Tahun 2018 – 2021 berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata dia.
Ketiga tersangka masing masing inisial S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela .
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BPNT di Kabupaten Wajo 2018 – 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo.
“Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup,” tambah dia.
Disinggung terkait adanya perkembangan atau adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Usama mengungkapkan kalau hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain yang ikut terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka atau pihak pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut , kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasus tersebut, kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya,” kata dia. (ant/KS)