Selasa, Oktober 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Sulsel Beber Temuan Hasil Monitoring Coklit

MAKASSAR, KORANSULSEL – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sejumlah temuan saat pemantauan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) melekat yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Selatan.

“Dari hasil monitoring di Kabupaten Jeneponto oleh tim pengawas, ditemukan pemilih telah meninggal dunia beberapa tahun lalu masih muncul di daftar pemilih saat dicoklit,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Ahad.

Dengan temuan itu, maka petugas Pantarlih mesti mencoret dan menjadikan pemilih tersebut berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak terjadi kesalahan, termasuk meminta petugas coklit mendata khusus untuk agar diberikan surat kematian dari pihak kelurahan setempat.

Untuk Monitoring pelaksanaan coklit data pemilih pemilihan serentak 2024, kata dia, dilakukan pada beberapa titik di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke Kabupaten Jeneponto pada Sabtu, (6/7) bersama tim Bawaslu, Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), PPK, PPS setempat.

Selain ditemukan pemilih terdaftar tapi telah meninggal dunia, temuan lainnya dalam pengawasan melekat di lapangan yakni, kegandaan identitas kependudukan pemilih. Pemilih memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda .

NIK di KTP dan Kepala Keluarga (KK), atau memiliki dua KK terdaftar di keluarganya dan punya KK sendiri. Selanjutnya, ditemukan pemilih yang terdaftar di lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik dalam wilayah Jeneponto maupun di luar Jeneponto.

Selain itu, distribusi stiker untuk menandai bahwa Keluarga dalam KK yang telah di coklit masih terdapat kekurangan di beberapa titik. Sedangkan pemetaan TPS yang dibuat antara 500-600 pemilih berpotensi membuat pemilih sulit mengakses karena jarak tempat tinggalnya cukup jauh.

“Seperti di dusun Batu Cidu Kecamatan Batang, karena jumlah pemilih hanya lebih seratus orang maka digabung ke TPS Bonto Rea dengan jaraknya sekitar lima kilometer, dan melewati satu dusun yang beda kecamatan,” ungkapnya.

Di Kecamatan Rumbia, pada hasil uji petik ditemukan Panwascam dan PKD, ada delapan keluarga diminta melakukan coklit ulang, karena keluarga tersebut tidak tahu petugas yang datang melakukan coklit.

“Mereka hanya diminta memperlihatkan KK dan KTP, tidak diberi informasi tujuan kehadiran Pantarlih dan tidak ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan data di KK mereka sebagai pemilih apakah masih bersyarat atau ada yang sudah tidak bersyarat,” katanya.

Dari hasil monitoring yang dilaksanakan ada sejumlah catatan pengawasan. Ia menekankan, coklit adalah ruang menguji keabsahan dan validitas data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP) dengan fakta di lapangan sehingga koreksi dan perbaikan data dari hasil coklit menjadi muaranya.

“Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk melakukan koreksi dan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi DPT, karena itu memang tujuannya. Saya minta ke KPUD, tidak membatasi pelaksanaan coklit jika memang ada yang masih belum di coklit atau ada yang mesti dicoklit ulang, walaupun target penyelesaiannya sampai 24 Juli 2024,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Sulsel Romy Herminto menyatakan untuk proses coklit dilaksanakan Pantarlih mekanismenya menggunakan Dejure, artinya menjalankan sesuai dengan dokumen data kependudukan yang ditugaskan kepadanya.

“Walau sudah terbukti telah meninggal, namun tidak ada surat keterangan kematian maka tidak bisa kami TMS-kan,” kata Koordinator Divisi Dara dan Informasi KPU Sulsel ini menekankan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER