Jumat, November 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Motif Perselingkuhan, Ayah di Gowa Tega Habisi Nyawa Bayi dan Buang di Irigasi

GOWA, KORANSULSEL – Nasib malang menimpa bayi perempuan berusia satu tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah ditemukan tewas di saluran irigasi persawahan. Usut punya usut, bayi itu ternyata dibunuh oleh ayahnya yang berinisial KS (35) hingga jasad korban dibuang.

Pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Lembang, Kecamatan Barombong, Gowa, Jumat (7/6). Kasus ini turut menjerat istri pelaku, berinisial HS (27), yang merupakan ibu kandung korban.

“(Pelaku pembunuhan) bapaknya, karena bapaknya yang melakukan eksekusi terhadap anak ini,” ungkap Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Selasa (18/6/2024).

Udin menjelaskan, kasus ini bermula dari cekcok pasangan suami istri tersebut. KS menuding istrinya telah selingkuh dengan pria lain hingga pelaku menolak menganggap bayi itu sebagai anak kandungnya.

“Pelaku pembunuhan itu mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria lain. Itu motifnya, sehingga dia melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Pelaku ini merasa anak itu bukan darah dagingnya sehingga melakukan pembunuhan itu,” ucapnya.

Pelaku KS lantas melampiaskan emosinya dengan menganiaya korban. Bayi tersebut dibanting oleh KS hingga kepala korban membentur lantai.

“Dibanting di lantai, itu anak dibenturkan kepalanya di lantai sebanyak dua kali, sehingga korban yang masih bayi ini meninggal dunia,” tutur Udin.

Udin melanjutkan, penganiayaan itu disaksikan oleh ibu korban. Namun istri pelaku tidak berdaya menghalangi aksi kekerasan KS yang sudah terlanjur gelap mata.

“Yang jelas pada saat itu karena suaminya tidak senang saja dengan kehadiran anak itu, yang menurut suaminya bayi itu hasil perselingkuhan istrinya,” tambahnya.

Setelah korban meninggal dunia, lanjut Udin, pelaku mengajak istrinya untuk membuang bayinya. Belakangan, jasad bayi itu ditemukan warga di irigasi persawahan, Kelurahan Lembang, Kecamatan Barombong pada Sabtu (8/6).

“Satu hari setelah dibuang, bayi itu ditemukan di irigasi. Langsung dibuang setelah korban meninggal karena tidak bisa lama-lama pasti bau,” jelas Udin.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan kedua orang tua korban selang dua hari setelah jasad korban ditemukan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik curiga sejak awal jika bayi tersebut tewas dianiaya.

“Pasca ditemukannya bayi di saluran irigasi persawahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, telah dilakukan penyelidikan terhadap orang tua korban. Terbukti orang tua korban ini menjadi pelaku pembunuhan,” paparnya.

Orang Tua Korban Jadi Tersangka

Udin mengatakan, penyidik menetapkan pelaku KS sebagai tersangka. KS dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Udin.

Sementara istri KS yang juga ibu korban, berinisial HS, turut ditetapkan sebagai tersangka. HS tidak terlibat langsung menganiaya korban, namun dianggap ikut membantu suaminya membuang jasad bayinya sendiri.

“Tersangka (ibu korban) ikut serta bersama-sama. Sudah kena pasal 55 dan 56 KUHP melakukan pemufakatan jahat walaupun sebenarnya istrinya ini di bawah tekanan,” bebernya. (dtc/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER