Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 603 Produk Hukum Daerah

MAKASSAR, KORAN SULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan harmonisasi sebanyak 603 produk hukum daerah selama Januari hingga 15 Desember 2023.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Ayusriadi di Makassar, Senin, mengatakan pihaknya beserta jajarannya telah mengharmonisasi produk hukum daerah, baik dari provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulsel..

“Dari Januari hingga 15 Desember 2023 itu totalnya yang diharmonisasi oleh tim perancang undang-undang sebanyak 603 produk hukum daerah. Dan yang terakhir di bulan Desember itu ada 22 produk hukum,” ujarnya.

Dia menyebut 22 produk hukum yang diharmonisasi terakhir pada Desember 2023, antara lain berasal dari Kabupaten Maros, Barru, Jeneponto, Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Soppeng, Wajo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Ayusriadi mengungkapkan dari 603 produk hukum daerah yang diharmonisasi itu, terdiri atas 183 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan 420 rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).

Wilayah yang terbanyak melakukan harmonisasi hingga saat ini yaitu Kabupaten Bulukumba sebanyak 55 rancangan, Kabupaten Gowa 53 rancangan, Kota Parepare dan Kabupaten Selayar masing-masing 48 rancangan.

Menurut dia, jumlah keseluruhan produk hukum yang sudah diharmonisasi itu telah melampaui capaian pada tahun sebelumnya yakni 48 rancangan (2019), 48 rancangan (2020), 79 rancangan (2021), dan 240 rancangan (2022).

“Capaian ini tentunya berkat penggunaan aplikasi sistem pengharmonisasian secara elektronik, cepat, efektif, dan sinergis (Sipammase Ces) yang dapat membentuk proses permohonan harmonisasi oleh pemrakarsa masing-masing kabupaten/kota,” kata Ayusriadi.

Menurut dia, keberadaan 20 pegawai perancang dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel itu mampu memberikan masukkan, baik teknik maupun substansi secara langsung. Masukan tersebut berasal dari draf yang dipegang masing-masing pegawai perancang.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Andi Haris mengatakan capaian jumlah produk hukum daerah tersebut tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan.

Haris berpesan kepada jajaran perancang dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel agar dapat menyelesaikan harmonisasi produk hukum daerah untuk kemudian dijadikan peraturan daerah (perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berpesan kepada seluruh jajaran Subbidang FPPHD untuk terus meningkatkan kerja sama dan berkolaborasi dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong peningkatan pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah.

Menurut dia, hal ini merupakan upaya mengakomodir kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 13/2011 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini bertujuan agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Liberti. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER