Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Jokowi Tetapkan 10 Pj Gubernur lewat Sidang Tim Penilai Akhir

KORAN SULSEL – Sebanyak 10 gubernur mengakhiri masa jabatan bulan ini. Sembilan gubernur di antaranya purnatugas pada 5 September pekan depan. Melalui sidang tim penilai akhir (TPA), Presiden Joko Widodo sudah menetapkan sepuluh sosok penjabat (Pj) gubernur.

Beberapa nama yang segera mengakhiri masa tugas adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali I Wayan Koster. Ketiganya meletakkan jabatannya pada 5 September.

Ganjar bakal digantikan Inspektur Utama Setjen DPR Nana Sudjana. Sementara, Ridwan Kamil digantikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin. Wayan akan digantikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya.

Di tengah peninjauan kesiapan venue pertemuan KTT ASEAN di Jakarta kemarin (1/9), Presiden Jokowi sempat dicegat wartawan soal pengisian gubernur purnabakti itu. ”Ya, nanti (wartawan, Red) tanya Mendagri,” ujar Jokowi menjawab soal beredarnya sepuluh nama Pj gubernur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjawab diplomatis tentang beredarnya nama-nama tersebut. ”Kita tunggu keppres, ya,” katanya.

Informasi terkait dengan nama dan daerah nanti tercantum di dalam keppres tentang pengisian Pj gubernur.

Benni juga menyampaikan, belum ada informasi terkait dengan waktu dan tempat pelantikan para Pj gubernur. Keputusan pelantikan disesuaikan dengan terbitnya keppres tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan dari Mendagri Tito Karnavian.

”Mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada saat akhir masa jabatan (gubernur definitif),” tuturnya. Pengisian Pj merupakan imbas pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024.

Di sisi lain, masa jabatan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sejatinya juga berakhir tahun ini. Namun, karena masa jabatan baru berakhir pada Desember nanti, nama Pj gubernur Jatim belum ditetapkan pemerintah. (KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER