Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkosa di Dalam Mobil Dinas, Anak Pejabat Sempat Pacari Korban

GOWA KORAN SULSEL – Seorang anak pejabat berinisial UC (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa seorang wanita berusia 20 tahun di dalam mobil dinas.

Polisi mengatakan pelaku dan korban sempat berpacaran. “Di TKP (tempat kejadian perkara), terjadilah itu rudapaksa oleh pelaku satu ini inisialnya UC. Ini kan antara pelaku utama (UC) dengan korban ini pernah pacaran,” ujar Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, Minggu (3/3/2024).

Ipda Udin mengatakan peristiwa itu berawal saat para pelaku berinisial UC, RN (24), dan MQ (29) menjemput korban di Kota Makassar. Para pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil dinas tersebut.

“Kebetulan korban ini lagi di Makassar posisinya pada saat itu. Sehingga perempuan ini dijemputlah ketiga laki-laki ini,” katanya.

Setelah dijemput, pelaku UC kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Gowa, sementara dua rekannya bersembunyi di area belakang mobil tanpa disadari korban. Hingga akhirnya pelaku tiba-tiba memarkir mobilnya di tepi jalan dan mulai melakukan aksi bejatnya.

“Jadi yang melakukan pemerkosaan itu inisial UC. Kan ini mengakunya pacarnya, tapi sudah sempat putus. Kemudian inisial RN dan MQ mereka itu cuman melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.

Udin menceritakan bahwa akibat kejadian tersebut korban sempat syok dan stres. Dia juga mengatakan bahwa antara UC dan korban baru kenal selama 3 bulan. Sementara dua pelaku lainnya tidak dikenal oleh korban.

“Kemarin sudah diambilkan visum, kemudian juga diberi obat supaya korban bisa dalam kondisi fit. Dan kemarin itu sudah bisa dimintai keterangannya di polres,” terangnya.

Sementara para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para pelaku tersebut terancam Pasal 285 subsider 289 sub Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Ketiga pelaku ini disanksi Pasal 285 subsider 289 ditambah Pasal 55, 56 turut membantu melakukan permufakatan jahat,” sebutnya. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER