Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menjamur, KPU Sulsel Belum Punya Instrumen Tertibkan APK

MAKASSAR, KORAN SULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menyatakan belum memiliki instrumen untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjamur terpasang di sejumlah jalan protokol dan lokasi terlarang lainnya, karena belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Kita belum mempunyai instrumen apa saja yang melanggar dan tidak. Karena saat ini belum masuk tahapan, dan memang prosesnya sedikit berpolemik setiap peserta pemilu maupun calon perseorangan masih menyosialisasikan diri,” ujar Ketua KPU Sulsel Hazbullah saat dikonfirmasi di Makassar, Ahad malam

Saat ditanyakan dengan regulasi tentang penempatan APK sebagaimana diatur dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, pihaknya masih menunggu regulasi baru dari KPU RI

Selain itu di pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Namun demikian, ia menjelaskan untuk tahapan kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Waktu yang diberikan untuk tahapan ini mesti dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui APK.

“Memang sudah ada waktunya untuk kampanye. Setelah itu, kita tegas menertibkan karena tidak boleh ada lagi APK atau hal lainnya menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024,” katanya.

Sedangkan untuk upaya penertiban APK di sejumlah ruas jalan protokol dan tempat lain yang dilarang, sejauh ini belum bisa terlaksana. Tetapi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota agar mendesain komunikasi yang baik terkait penertiban APK.

“Kami bersama Bawaslu terus mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten kota termasuk berkoordinasi berkaitan soal itu. Lagi pula ada kan aturan Perda (Peraturan Daerah) tiap daerah mengatur estetika kota, dilarang memasang spanduk di pohon, ruas jalan, traffik light dan lainnya,” tutur dia.

Di konfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi membenarkan maraknya APK yang terpasang di semua titik kota itu memang terjadi. Walaupun begitu, pihaknya belum punya wewenang menertibkannya.

“Untuk saat ini (penertiban) belum., karena belum masuk dalam tahapan kampanye. Sekarang masih dalam kewenangan pengaturan pemerintah daerah,” katanya merespons. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER