MAKASSAR, KORAN SULSEL – Salah seorang supir angkot berinisial SA (53) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan kepada dua anak yang masih merupakan keponakannya di Makassar, Sulsel.
“Orang tua korban melapor kepada Polrestabes Makassar, lalu kami amankan pelaku di rumahnya, di wilayah Bonto Duri. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan dari keterangan pelaku, perbuatan bejat kepada dua bocah perempuan itu dilakukan karena tidak diberikan perhatian oleh istrinya. Dua anak ini kemudian dijadikan pelampiasan, padahal kedua korban adalah keponakannya.
“Motifnya, karena dia kurang mendapatkan perhatian dari istri, sehingga melampiaskan pada anak-anak, ada dua korbannya. Sementara kami melakukan proses hukum di Mapolrestabes Makassar,” katanya.
Saat ditanyakan apakah ada iming-iming yang diberikan pelaku kepada korban, kata Ridwan, tidak ada. Hanya saja, dua anak ini sering bermain di rumah pelaku tersebut.
Ridwan menjelaskan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengajak dua anak itu bermain game, kemudian mulai memasukkan jarinya ke arah kemaluan korban, dan praktik tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka yang diduga mencabuli kedua anak tersebut, setelah korban mengaku kepada ibunya diperlakukan seperti itu.
“Orang tua bertanya kepada anaknya, dari mana. Anak ini menjawab dengan polos, dari rumahnya om (SA). Saat ditanya lagi, ngapain di sana, dijawabnya dipegang-pegang (alat kelamin) oleh om,” tutur Ridwan.
Menurut dia, kejadian itu merupakan pelecehan karena posisi korban menggunakan baju dan tangan ataupun jari pelaku tidak sampai langsung masuk ke dalam kemaluan anak korban.
“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan juga dua korban itu. Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi dan pelaku diamankan di PPA Satreskrim dan telah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku SA dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SA kepada wartawan mengatakan khilaf atas perbuatannya. Meskipun sudah menikah dan tinggal serumah dengan istri, kata dia, tetapi sudah jarang dilayani kebutuhan seksualnya.
“Kalau saya meminta begitu (berhubungan) tidak dilayani. Waktu itu saya hanya mencoba-coba saja (mencolek bagian kemaluan anak) tidak masuk. Tidak ada yang saya janjikan,” ucap SA. (KS)