Jumat, Januari 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP

MAKASSAR, KORANSULSEL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena terbukti melanggar kode etik dengan mengabaikan prosedur dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir, Wali Kota Palopo terpilih.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Abbas, dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Jumat (24/1).

Putusan ini didasarkan pada penilaian fakta dan bukti selama persidangan yang mengungkap kelalaian serius dalam verifikasi administrasi. DKPP menemukan bahwa ketiga komisioner KPU Palopo meloloskan dokumen pencalonan Trisal Tahir meski ijazah paket C miliknya dinyatakan tidak sah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Dalam persidangan, teradu berdalih bahwa keputusan meloloskan dokumen Trisal Tahir dibuat karena adanya tekanan dari surat dinas KPU Sulsel dan KPU RI. Namun, laporan pengadu, Junaid, dengan nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 mengungkap bahwa keputusan tersebut cacat administrasi karena ijazah tidak terdaftar dalam sistem ujian nasional.

Selain tiga komisioner KPU, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Ketua Bawaslu Khaerana dan anggota Widianto Hendra. Peringatan tersebut terkait laporan pengadu Dahyar (nomor perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024) yang menuding mereka turut meloloskan berkas pencalonan Trisal Tahir meskipun terbukti menggunakan ijazah palsu.

DKPP menilai tindakan kelalaian yang dilakukan oleh Irwandi Jumadin dan kedua anggotanya sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Awalnya, KPU Kota Palopo menetapkan bahwa dokumen pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, keputusan tersebut diubah tanpa alasan valid, dengan mengandalkan dalih surat dinas KPU tingkat provinsi dan pusat.

Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa sanksi tegas ini diambil untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat dan demokrasi, agar tidak ada penyelenggara pemilu yang bertindak di luar aturan,” tuturnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER