JAKARTA, KORANSULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK sebagai Sekjen PDIP,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto diduga memainkan peran aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui berbagai pendekatan dan tindakan.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku),” jelas Setyo.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah melalui proses ekspose atau gelar perkara yang dinilai cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, KPK terus menggali informasi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Harun Masiku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sejak 17 Januari 2020, Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pihak lain yang terlibat adalah Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022. Wahyu saat ini menjalani bebas bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara atas kasus serupa di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. (KS)