MAKASSAR, KORANSULSEL – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Sulsel Danny-Azhar (DiA) melaporkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pjs Walikota Makassar, Andi Arwin Azis dan Pj Sekda Irwan Adnan ke Bawaslu yang dianggap tidak netral pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024.
“Kita laporkan Pj Gubernur, karena dia menunjuk Pj Sekda Makassar (Irwan Adnan ) yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan partai politik. Kemudian Pj Sekda menguntungkan pasangan calon Gubernur 02 (Sudirman Sulaiman -Fatmawati Rusdi),” kata Koordinator Tim Hukum Danny-Azhar Akhmad Rianto, Selasa.
Selain itu, Rianto juga melaporkan Pj Walikota Makassar Andi Arwin Azis sebab Kasatpol PP Provinsi Sulsel melantik pejabat yang tidak netral yakni Irwan Adnan sebagai ASN.
Apalagi diketahui, Pj Sekda Makassar pernah mensosialisasikan dirinya untuk maju bertarung di Pilkada Makassar. Rianto bahkan mengungkapkan bahwa baliho dan banner sudah terpasang di ruas jalan. Namun Irwan Adnan gagal maju, lantaran tak dilirik oleh partai pengusung.
“Kita juga laporkan Calon Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi, karena diuntungkan dengan pelantikan Pj Sekda. Lantaran pada September 2024, Relawan pakintaki bentukan PJ Sekda Kota Makassar telah mendeklarasikan dukungannya kepada Paslon no 2,” kata dia.
Pihak Tim Hukum DIA harapkan Bawaslu Sulsel mengusut dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka, karena dinilai telah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan Partai Politik.
“Hal itu dilakukan Pj Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar dan Pjs Sekda Kota Makassar,” ujarnya.
Maka Pelanggarannya masuk Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dengan melakukan menggunakan kewenangannya yang menguntungkan salah satu Paslon.
“Itu bisa diskualifikasi, sebenarnya mereka sudah TSM seperti Jalan Santai Anti Mager di Soppeng,” tambah Akhmad Rianto.
Anggota Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan langsung mendalami laporan dari Tim DiA terkait dugaan sikap tidak netral sejumlah pihak yang dilaporkan.
“Setelah pelaporan, tidak lantas ada hasil. Kami mau didalami dan dikaji dulu, bagaimana keterpenuhan syarat formil dan materiil lalu diplenokan kemudian dibahas ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” urainya.
Syaiful menjelaskan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk membahas hal ini di Gakkumdu. Kemudian akan dibahas di area penyidik polisi yang akan memanggil terlapor, pelapor dan saksi-saksi untuk kemudian dikembangkan, dan beralih ke kejaksaan jika itu termasuk pidana. (ant/KS)