MAKASSAR, KORANSULSEL – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan Sekretariat Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Selatan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
“Teman-teman penyidik pada pelaksanaan penggeledahan membawa dua boks dokumen dan tiga buah VC (personel Computer) di Kantor KONI,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah, Senin.
Ia membenarkan saat penggeledahan sejumlah pengurus KONI Makassar hadir di lokasi dan tidak mengganggu jalannya penggeledahan.
“Saat penggeledahan di Kantor KONI, ada ketua KONI, Asisten Bendahara, ada beberapa pengurus KONI. Jadi ketua KONI saudara AS hadir langsung menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Kami juga menghadirkan lurah setempat untuk menjadi saksi penggeledahan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah,” katanya.
Alamsyah pun mengakui tidak ada kendala dan berjalan lancar, bahkan pengurus KONI Makassar bersikap kooperatif terhadap penggeledahan tersebut.
Setelah menggeledah Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-kerung, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, selama dua jam mulai 10.30 Wita-12.30 Wita, selanjutnya tim penyidik melanjutkan penggeledahan pada salah satu rumah di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.
“Teman-teman penyidik bergerak ke sebuah rumah di Jalan Faisal, tapi ini terkait kasus yang berbeda. Di Jalan Faisal, teman teman mendatangi Sekretariat KORMI Makassar,” katanya.
Namun, kata Alamsyah, di tempat itu penyidik hanya mendapatkan beberapa dokumen, karena baru dijadikan sekretariat.
“Jadi, di tempat tersebut, teman-teman hanya membawa beberapa dokumen dikarenakan tempat tersebut baru sekitar dua bulan dijadikan Sekretariat dari KORMI,” katanya lagi.
Ketika penggeledahan di Sekretariat KORMI, turut hadir menyaksikan langsung Ketua KORMI Makassar diketahui bernama Muhammad Ansar merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar.
Langkah selanjutnya, kata Alamsyah. tim penyidik akan meneliti dan memverifikasi kembali dokumen-dokumen yang didapatkan dan di kumpulkan dari kantor KONI untuk selanjutnya di telaah, kemudian nantinya dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti
“Penetapan tersangka, nanti setelah rampung semua proses alat bukti baru kami akan menentukan sikap. Ini dua perkara berbeda, namun semuanya merupakan dana hibah dari Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam waktu dekat hasil dari dokumen yang diambil itu akan diteliti tentunya bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Terkait dengan KORMI, menggunakan dana hibah tahun 2023.
Sedangkan penanganan perkara, kata dia, sejak awal September 2024 baru dimulai penyelidikan hingga dinaikkan ke tingkat penyidikan pada pertengahan September.
“Saksi diperiksa untuk KONI ada sekitar 39 orang telah kami minta keterangan. Untuk t\erkait penanganan perkara KORMI ada sekitar 18 orang saksi dan kemungkinan itu akan bertambah,” paparnya menekankan.
Seperti diketahui, KONI Makassar dikabarkan menerima dana hibah dari Pemkot Makassar sebesar Rp20 miliar pada APBD Pokok 2022 diperuntukkan biaya atlit di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Pada tahun yang sama kembali mendapatkan Rp11 miliar dari APBD Perubahan untuk membayarkan bonus atlit peraih medali di Porpov 2022.
Selanjutnya, pada tahun 2023, KONI Makassar mendapat suntikan dana hibah sebesar Rp35 miliar dari APBD Pokok, sebanyak 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Kota atau Porkot Makassar. (ant/KS)