MAKASSAR, KORANSULSEL – Bawaslu Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan tetap fokus memperhatikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pemilu dan menjadikan prioritas dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilihan di daerah tersebut.
“Dalam indeks kerawanan yang disusun ini isu tentang Netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu masih berada dalam indeks tertinggi,” kata Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.
Irpan mengatakan penetapan indeks kerawanan itu berdasarkan kasus-kasus temuan yang ditangani Bawaslu pada pemilu sebelumnya.
indeks kerawanan pemilu ini merupakan hal yang penting untuk menetapkan langkah strategis pengawasan Bawaslu.
“Dengan adanya informasi dari indeks kerawanan itu, maka Bawaslu dapat melahirkan pola dan langkah pencegahan sejak awal sehingga kasus-kasus tidak terulang dari pemilu ke pemilu berikutnya,” ujarnya.
Irpan membandingkan data Bawaslu Kabupaten Luwu pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang terdapat kejadian yang berulang dan meningkat. Kejadian ini adalah isu tentang netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu.
“Ada dua isu penting dalam indeks kerawanan pemilu ini yaitu Netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu,” ungkap Irpan.
Pada isu netralitas ASN TNI/Polri Bawaslu ditemukan kasus adanya pelanggaran oleh ASN. Hal ini ditangani sesuai dengan aturan dan direkomendasikan ke KASN.
Kejadian yang selalu berulang dalam setiap pemilu ini menjadikan Bawaslu perlu menyusun langkah langkah yang lebih efektif dalam pengawasan pemilu pada Pilkada 2024.
Sementara pada isu penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Luwu mencatat pada 2019 terdapat dua (2) pemungutan suara ulang (PSU), pada pemilu 2024 terdapat tiga (3) kejadian. Kesemua hal ini diakibatkan karena adanya kelalaian penyelenggara pemilu.
Hal lain yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Luwu menurut Irpan yaitu kejadian pada Pemilu 2024 beberapa bulan lalu, dimana terdapat dua (2) anggota PPK yang terbukti tidak netral dan telah mendapatkan sanksi pidana.
“Isu penyelenggara ini cukup menjadi perhatian kami, terdapat 3 PSU dan 2 penyelenggara dalam hal ini PPK yang telah mendapatkan sanksi pidana,” kata Irpan.
Koordiv HPPH Bawaslu Luwu Wahyu Derajat juga menjelaskan bahwa belajar dari pengalaman pada Pemilu 2024, proses pengawasan yang sementara berjalan di tahapan Pilkada 2024 ini terdapat sejumlah tahapan yang rawan.
Tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi rawan karena temuan Bawaslu tentang pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih.
Selain itu dalam pengawasan proses coklit beberapa waktu lalu terdapat beberapa temuan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Daftar pemilih menjadi salah satu isi kerawanan dalam indeks kerawanan pemilihan, kita belajar dari pengalaman pada pemilu 2024 dengan adanya temuan DPK dan pengawasan pada masa coklit ditemukan sejumlah pantarlih yang melanggar prosedur,” kata Wahyu menjelaskan.
Temuan ini menurut Wahyu bisa jadi hanya sedikit dari sekian banyak pelanggaran yang bisa saja tidak dijangkau oleh jajaran pengawas pemilu. Pencegahan sejak awal dengan uji petik, koordinasi, dan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya telah dilakukan hingga hal serupa tidak terjadi pada Pilkada 2024.
“Belajar dari informasi yang lalu dan kita menyusun langkah pencegahan harapannya hal serupa tidak terulang lagi,” ucap Wahyu. (ant/KS)