MAKASSAR, KORANSULSEL – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) provinsi ini telah tercapai Rp4,50 triliun hingga semester I-2024 atau tumbuh 5,41 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Rabu, mengatakan penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan, dan retribusi daerah.
“Untuk kinerja PAD Sulsel cukup baik dan pada semester I-2024 ini sudah tercapai Rp4,50 triliun atau sekitar 36,83 persen dari pagu Rp12,08 triliun,” ujarnya.
Supendi menyatakan penerimaan PAD Sulsel periode semester I-2024 sedikit lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp3,2 triliun secara tahunan atau year on year (yoy).
Ia merincikan jenis penerimaan pajak daerah terkumpul Rp3,2 triliun atau peningkatan 4,01 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp3,09 triliun (yoy).
Pada PAD lain-lain yang sah terkumpul Rp830,52 miliar atau tumbuh sekitar 16,84 persen (yoy) dari periode sebelumnya Rp710,82 miliar.
Sedangkan untuk penerimaan dari jenis kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami kontraksi minus 10,09 persen, yakni Rp292,63 miliar berbanding Rp325,11 miliar (yoy).
Hal sama terjadi pada penerimaan retribusi daerah yang sudah mengumpulkan Rp159,03 miliar tumbuh 14,20 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp139,25 miliar.
Supendi pun menyatakan jika pajak daerah itu ditopang oleh pajak nonkonsumtif, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak nonkonsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
“Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat,” katanya pula.
Adapun pajak daerah nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp810,87 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp456,52 miliar
Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp456,51 miliar, dan pajak penerangan jalan tercapai Rp385,13 miliar.
“Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp167,47 miliar, pajak hotel Rp69,73 miliar, pajak hiburan sebesar Rp14,09 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp9,98 miliar,” kata Supendi pula. (ant/KS)