Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Sulsel Klarifikasi 31 Pantarih Bukan Anggota Parpol

MAKASSAR, KORANSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengklarifikasi sebanyak 31 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan serentak 2024 adalah bukan anggota Partai Politik atau Parpol.

“Pada perekrutan kemarin ada beberapa nama Pantarlih yang tercatut pada aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), namun telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai dan menyanggah keanggotaan tersebut,” kata Anggota KPU Sulsel Romy Herminto di Makassar, Senin malam.

Hal ini merujuk Surat Keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di poin e.

Ia menyatakan, berkaitan dengan pemberitaan yang disampaikan Bawaslu Sulsel ada 31 anggota Pantarlih yang dipekerjakan KPUD untuk mendata pemilih sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dikatakan terdaftar anggota Parpol adalah tidak benar setelah dikonfirmasi.

Namun demikian, kata Romy, pada dasarnya KPU Sulsel telah meminta data tersebut ke Bawaslu, tetapi data-data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten kota, itu pun setelah dikoordinasikan dengan Bawaslu Sulsel.

“Sehingga kami juga agak kesulitan mengidentifikasinya. Namun, kami sangat apresiasi temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel ini.

Menanggapi tidak ada penempelan stiker pendataan pemilih, kata Romy, sesuai Juknis pemuktahiran data pemilih bahwa Kepala Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di DP4 sesuai data diterima dari Kemendagri dan tidak diberikan atau ditempeli stiker.

“Karena KK tersebut masuk dalam kategori pemilih potensial dan didaftarkan di form pemilih potensial,” papar mantan Anggota KPU Kota Makassar ini menekankan.

“Sekali lagi, kami sangat menghargai dan apresiasi yang besar kepada teman-teman Bawaslu dengan harapan, ke depannya koordinasi terkait temuan-temuan sesegera mungkin disampaikan by data ke kami, sehingga kami bisa menindaklanjuti hasil temuan-temuan Bawaslu di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melansir hasil uji petik menemukan sejumlah temuan saat proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih termasuk Pantarlih diduuga terdaftar sebagai anggota Partai Politik.

“Hasil pengawasan ditemukan sebanyak 31 Pantarlih yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Tentu ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi Pantarlih dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER