MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta manajemen W Super Club menghentikan sementara operasionalnya seiring adanya laporan dari masyarakat tentang tempat hiburan milik pengacara kondang tersebut.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang mengingatkan manajemen W Super Club agar ke depannya beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Tadi sudah disepakati dengan pihak manajemen W Super Club untuk menutup sementara. Penutupan itu akan sedikit membawa ketenangan di masyarakat, terlebih lagi kita masih merasakan ibadah Idul Adha,” ucap Darmawan Bintang usai rapat bersama manajemen W Super Club di Makassar, Kamis.
“Kita juga berharap agar apa yang menjadi izin dari pihak W Super Club untuk diproses, nanti masalah operasionalnya tentu mereka akan operasikan sesuai dengan izin mereka. Pada intinya operasional dihentikan dulu,” tegasnya.
Mengenai masalah pengawasan, Darmawan mengatakan hal itu tidak serta merta dibebankan ke Satuan Polisi Pamong Praja karena Satpol PP tidak bisa 24 jam mengawasi.
“Pemerintah provinsi sudah memperingatkan dan kita sudah sepakat untuk ditutup sementara. Jika terjadi pelanggaran, tentu kita akan melihat dari segi izinnya. Jika memang izin yang mereka langgar sudah pasti ujung-ujungnya penutupan permanen,” tegas Darmawan.
Menurut ia, sekarang ini timbul persepsi di masyarakat bahwa W Super Club beroperasi tidak sesuai izin. Untuk itu, pihak manajemen tempat hiburan itu perlu meyakinkan masyarakat bahwa persepsi masyarakat itu tidak benar.
“Kita berharap agar persepsi yang tersebar luas tidak beda jauh dengan restoran yang ada di luar sana, itu sebagai saran kami kepada pihak manajemen W Super Club,” harapnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel Andi Arwin Aziz mengingatkan semua pihak menahan diri untuk tidak mengaktifkan kegiatan operasional di tempat itu, meski di antaranya sudah ada beberapa yang memiliki izin.
Hal itu untuk menghargai laporan masyarakat sehingga perlu dilakukan konsolidasi dengan semua pihak.
“Kami dari Satpol PP akan melakukan patroli beserta dengan tim terpadu untuk memastikan bahwa untuk malam ini tidak ada operasional di tempat tersebut sebagaimana kesepakatan bersama kita tadi,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel Muhammad Arafah mengatakan izin dari W Super Club itu sangat jelas, yakni izin bar. Izin itu dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Pemkot Makassar tentang penjualan minuman beralkohol dengan tipe B dan C.
Akan tetapi, tambah Arafah, izin diskotek atau klub malam tidak ada dan itu telah dikembalikan. Ada berkas yang harus dilengkapi karena tidak mudah mengeluarkan izin diskotek.
Untuk mengeluarkan izin seperti itu, ada tim terpadu dari Disbudpar, Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Disperindag.
“Jika mereka belum melengkapi berkas tersebut, otomatis tidak keluar surat izinnya,” jelas Arafah yang juga Pelaksana Harian Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel. (ant/KS)