MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan menggandeng Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel untuk memperkuat pemahaman pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Makassar, para pelaku ekonomi kreatif diberikan edukasi mengenai manfaat hukum dan nilai strategis pendaftaran merek dalam mendukung pengembangan usaha.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, pelaku ekonomi kreatif diberikan pemahaman mengenai pentingnya mendaftarkan merek sebagai identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal.
Menurutnya, merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus dipandang sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, bukan sekadar urusan administrasi hukum.
Produk yang memiliki merek resmi dinilai lebih mudah membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
“Karena itu, kolaborasi dengan Disbudpar Sulsel merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat,” katanya.
Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya merek, kegiatan tersebut juga membekali peserta dengan informasi terkait proses pendaftaran merek, manfaat hukum yang diperoleh, hingga langkah-langkah menghindari penggunaan merek yang memiliki kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar.
Andi Basmal menilai peningkatan kesadaran terhadap kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menciptakan produk kreatif Sulawesi Selatan yang memiliki identitas kuat dan mampu bersaing secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, terutama dari kalangan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, Disbudpar Sulsel diharapkan dapat menjadi penghubung antara pemerintah dengan komunitas kreatif sehingga program pendampingan dan perlindungan merek dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai subsektor ekonomi kreatif.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap produk-produk kreatif Sulawesi Selatan semakin profesional, memiliki perlindungan hukum yang kuat, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. (ant/MK)
Editor: Agus S.




