Pemkot Makassar Siap Tertibkan Parkir Ruko Diamond Ramayana Panakkukang

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang, setelah muncul keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas serta dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly mengatakan langkah penertiban tersebut diambil setelah pemerintah menerima laporan warga mengenai tingginya tarif parkir serta pengelolaan yang dinilai tidak maksimal.

“Langkah ini kita ambil setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut,” ujar Zulkifly di Makassar, Senin (9/3).

Penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, PTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta sejumlah pihak terkait.

Rapat tersebut bertujuan menyatukan persepsi berbagai pihak mengenai polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko Panakkukang Diamond yang selama ini memicu keluhan masyarakat.

Menurut Zulkifly, salah satu persoalan yang disoroti warga adalah besaran tarif parkir yang dianggap terlalu mahal serta sistem pengelolaan parkir yang tidak berjalan dengan baik.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal karena setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.

Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko,” ujarnya.

READ  Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

Selain itu, pemerintah kota juga menemukan bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut belum memiliki izin resmi.

“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Ketiadaan izin tersebut juga berdampak pada tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, serta standar operasional yang jelas.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban.

“Pertama adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ujarnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER