Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN di 2026

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan Pemkot Makassar pada 2026.

Kebijakan tersebut membuat seluruh pengajuan mutasi ASN dari luar daerah untuk sementara tidak diproses oleh pemerintah kota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya di Makassar, Jumat (7/3).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Kamelia menegaskan selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

Menurutnya, salah satu tujuan utama penerapan moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat secara signifikan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” katanya.

Ia menjelaskan saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar berada pada kisaran 32 persen dari total APBD.

Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, kebijakan moratorium tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota masih membuka peluang mutasi masuk bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan.

READ  Sengketa Lahan, Warga Segel SDN 223 Garanta Bulukumba dengan Kawat Berduri

Kamelia menyebut jika Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan kebutuhan tenaga medis tertentu, seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, wali kota masih dapat memberikan izin untuk proses mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Makassar. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER