Dua Perwira Polres Torut Akui Terima Setoran Uang Narkoba

MAKASSAR – Sidang kode etik Polri mengungkap fakta baru terkait dugaan keterlibatan dua perwira polisi Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Aiptu N dalam menerima setoran dari bandar narkoba.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan dalam persidangan terungkap salah satu terduga pelanggar mengakui menerima uang hasil penjualan narkoba yang diserahkan oleh bandar, baik secara tunai maupun melalui transfer.

“Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuma kalau kita lihat ada memang sesuatu yang sudah mereka persiapkan,” kata Zulham Effendy di Makassar, Jumat (7/3).

Sebagai ketua majelis sidang kode etik, Zulham menilai terdapat indikasi bahwa para terduga pelanggar telah mempersiapkan langkah antisipasi apabila suatu saat perbuatannya terungkap.

“Persiapkan dalam artian, kalau suatu saat nanti bermasalah atau muncul alat bukti, sudah dipersiapkan cara untuk menghilangkannya. Itu bisa kita baca dari pernyataan mereka,” ujarnya.

Ia menyebut dari analisis terhadap keterangan Aiptu N dalam persidangan, terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan telah menyiapkan skenario apabila praktik penerimaan uang tersebut terungkap. Sementara itu, AKP AE dalam persidangan tetap membantah pernah menerima uang dari bandar narkoba.

Menurut Zulham, dalam kasus tersebut terdapat sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggaran anggota, baik terkait aspek kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, maupun kepribadian.

Terkait barang bukti uang yang diterima, ia mengatakan salah satu terduga pelanggar telah mengakuinya dan hal tersebut diperkuat oleh berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Barang bukti yang dimaksud berupa uang dan salah satu terduga mengakui menerima. Tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah, mereka berusaha melepaskan diri dari jerat hukum,” ujarnya.

READ  Wali Kota Makassar Terima Penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel

Dalam persidangan juga terungkap kronologi awal kesepakatan antara oknum polisi dan bandar narkoba. Kesepakatan tersebut diduga terjadi saat pertemuan pertama di Hotel Rotterdam.

“Dari bandar semuanya mengakui. Pertemuan pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut,” kata Zulham.

Ia menambahkan apabila tidak ada kesepakatan tersebut, seharusnya bandar sudah ditangkap sejak awal. Namun faktanya tidak dilakukan penangkapan, yang mengindikasikan adanya pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan keterangan saksi, setoran kepada oknum polisi diduga dilakukan hingga 11 kali dengan nominal sekitar Rp10 juta setiap pekan.

“Tiga saksi memberikan keterangan yang sama, bahwa setoran sekitar Rp10 juta per minggu,” ungkapnya.

Meski sejumlah fakta telah terungkap dalam persidangan, Zulham menegaskan pihaknya tetap berhati-hati dalam menyimpulkan perkara tersebut dan akan terus melakukan pendalaman.

Ia juga telah memerintahkan Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang ada indikasi seperti itu, tentu akan kita dalami lagi. Karena kita tahu peredaran narkoba di Sulsel memang cukup masif,” katanya.

Dari fakta persidangan terungkap aliran uang setoran berasal dari bandar berinisial O yang menyuruh tersangka A sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Kanit Aiptu N dalam bentuk amplop berisi Rp10 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kasat AKP AE. Selain secara tunai, bandar juga diketahui melakukan transfer uang kepada para terduga pelanggar. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER