MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pangan Sulawesi Selatan mulai bergerak melakukan pengawasan harga, mutu, dan keamanan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Sejumlah pasar menjadi sasaran pemantauan guna mengantisipasi lonjakan harga dan potensi pelanggaran distribusi.
Kepala Satgas Saber Pangan Sulsel, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, mengatakan tim telah turun langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.
“Tim sudah turun dulu, kita lihat dan analisa laporan-laporan yang masuk. Apabila ada kenaikan harga di atas HET, kita turun menindak,” ujarnya di Makassar, Rabu.
Satgas Saber Pangan melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemprov Sulsel, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kominfo SP Sulsel.
Pengawasan dilakukan menyeluruh mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran hingga ritel modern. Komoditas yang menjadi fokus antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi.
Menurut Dedy, apabila ditemukan harga naik sementara stok tersedia, maka diduga ada rantai pasok yang terganggu atau praktik curang di lapangan.
“Kalau stoknya ada tapi harga naik, berarti ada rantai pasok yang terputus atau ada perbuatan curang,” tegasnya.
Sebaliknya, jika kenaikan harga disebabkan ketersediaan barang yang terbatas, maka pemerintah akan mengambil langkah strategis, seperti operasi pasar atau pasokan tambahan dari daerah lain.
“Kalau stoknya tidak ada, maka naik itu hukum pasar. Bisa jadi Bulog lakukan operasi pasar atau pasokan dari kabupaten lain. Intinya, kita harus turun,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan praktik penimbunan, pengoplosan, atau pemalsuan produk pangan, maka akan diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kasusnya harus dilihat jelas situasinya seperti apa, termasuk tujuan penimbunan itu,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut.
Sementara itu, Manager Pengadaan Pangan Perum Bulog Sulselbar, Rahmatullah, memastikan stok beras, jagung, dan minyak goreng dalam kondisi aman.
“Stok beras sekitar 570 ribu ton. Jagung sekitar sembilan ribu ton di 11 kantor cabang, 24 kabupaten. Beras sampai akhir tahun aman. Komoditas lain tiga bulan ke depan juga aman,” ujarnya optimistis. (ant/KS)




