MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat menyoroti kasus pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati, yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah divonis dalam perkara dugaan korupsi. Kasus tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (2/2/2026).
RDP tersebut menghadirkan perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pendamping hukum pengadu, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam forum itu, terungkap secara rinci kronologi penangkapan hingga pemecatan Syamsuriati dari status ASN.
Syamsuriati mengungkapkan, peristiwa bermula saat dirinya masih menjabat Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto pada 2018. Saat itu, ia bertugas mengoordinasikan proses pembuatan Surat Keputusan (SK) tenaga pendidik.
Malam sebelum penangkapan, ia mengaku menerima telepon dari seseorang yang dikenalnya agar datang ke kantor keesokan pagi dengan alasan ada urusan. Setelah tiba di kantor, seorang yang tidak dikenalnya datang membawa sebuah amplop dan menyebut nama Asrul, tenaga sukarela yang membantu proses administrasi SK, sebelum pergi terburu-buru.
Syamsuriati kemudian menyimpan amplop tersebut di laci mejanya. Tak lama berselang, lima orang berpakaian dinas dari Kejaksaan Negeri Jeneponto datang dan langsung mengamankannya bersama barang bukti amplop tersebut.
“Saya bingung, saya ditangkap dan disebut OTT. Saya tanya salah saya apa, kenapa hanya saya yang ditangkap, sementara pemberinya di mana,” tutur Syamsuriati dengan nada emosional di hadapan anggota dewan.
Ia mengaku menjalani proses hukum mulai dari penangkapan, persidangan, banding hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, ia divonis satu tahun penjara dan menjalani masa penahanan sekitar 10 bulan.
Dalam forum RDP, Syamsuriati membenarkan adanya praktik penarikan biaya pengurusan SK, yakni Rp50 ribu untuk SK guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Rp100 ribu untuk SK bupati. Namun, ia menegaskan dana tersebut tidak untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan membiayai kebutuhan tenaga sukarela yang membantu administrasi, seperti makan, alat tulis kantor, hingga honorarium seadanya.
“Saya hanya ingin membantu tenaga honorer yang tidak digaji pemerintah. Tapi ternyata itu salah. Saya merasa dijebak dan hanya berharap nama baik saya bisa dipulihkan,” ucapnya.
Perwakilan BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Syamsuriati telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi PTDH sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.
“Putusan pengadilan sudah inkrah, sehingga sanksi PTDH wajib diberlakukan. Ini kasus tindak pidana korupsi, dan kami tidak berani mengambil keputusan sebelum ada putusan final,” ujarnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyimpulkan bahwa secara hukum, tindakan Syamsuriati tetap dikategorikan sebagai pelanggaran karena menerima uang dalam proses pengurusan SK, meskipun dengan alasan membantu tenaga honorer. Ia juga merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor Makassar Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mks tertanggal 23 Juli 2018 serta aturan terkait gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
“Ibu Syamsuriati merasa diperlakukan tidak adil karena hanya dirinya yang dihukum, sementara pihak pemberi tidak. Niatnya membantu, tetapi penetapan tarif tetap menyalahi aturan. Meski demikian, Komisi E tetap akan berupaya mencari jalan terbaik sesuai koridor hukum,” ujar Andi Tenri Indah.
RDP tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus penajaman sikap DPRD Sulsel dalam menyikapi kasus ASN yang berujung pemecatan, agar ke depan penegakan disiplin ASN tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum. (ant/KS)




